Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Sorowako, Luwu Timur — Harga patokan mineral (HPM) bijih nikel kembali turun tajam memasuki Oktober 2026. Pemerintah menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) nikel periode pertama Oktober pada level US$16.322,67 per dmt lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 384.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan 30 September 2026 dan berlaku sejak 1 Oktober 2026. Angka itu turun US$375,33 atau sekitar 2,25 persen dibanding periode kedua September 2026 yang berada di US$16.698,00 per dmt. Bagi tambang Luwu Timur, termasuk kawasan nikel Sorowako di Kecamatan Nuha, koreksi HPM ini menyentuh nilai jual bijih yang menjadi dasar transaksi harian sekaligus dasar penghitungan penerimaan negara.
Harga patokan nikel turun di semua kadar
Penurunan HMA tidak berhenti di angka acuan. Mengacu tabel Harga Patokan Mineral bijih nikel yang dihimpun Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan diberitakan Media Nikel Indonesia, seluruh jenjang kadar pada Oktober periode pertama terkoreksi, baik pada skema moisture content (MC) 30 persen maupun MC 35 persen dengan basis free on board (FOB).
- MC 30 persen: bijih kadar 1,1 persen turun dari US$26,47 per wmt menjadi US$25,32 per wmt, sedangkan kadar 1,8 persen turun dari US$79,48 per wmt menjadi US$76,66 per wmt.
- MC 35 persen: kadar 1,1 persen turun dari US$24,58 per wmt menjadi US$23,51 per wmt, sementara kadar 1,8 persen turun dari US$73,80 per wmt menjadi US$71,18 per wmt.
- Besar koreksi: pada MC 30 persen rentangnya US$1,15–US$2,82 per wmt, pada MC 35 persen US$1,07–US$2,62 per wmt. Semakin tinggi kadar nikel, semakin besar penurunan nominalnya.
Koreksi kali ini jauh lebih dalam dari pergeseran sebelumnya: dari September periode pertama ke periode kedua, HMA hanya turun US$35,33 per dmt.
HPM bukan sekadar angka administratif. Formula resmi Kementerian ESDM menetapkan HPM bijih nikel dalam satuan dolar AS per wmt dan memakai HMA sebagai salah satu komponen perhitungan, sehingga penurunan HMA selalu diturunkan ke harga patokan seluruh kadar. SuaraLutim sebelumnya mengulas bagaimana bijih yang dijual di bawah HPM menjadi sorotan bagi kawasan tambang di Luwu Timur.
Formula HPM yang berubah sejak September
HPM Oktober periode pertama juga berada dalam rezim formula yang telah diperbarui. Pada 2026, pemerintah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengubah pedoman penetapan harga patokan dengan memperhitungkan kandungan nikel (Ni), besi (Fe), kobalt (Co), dan kromium (Cr), ditambah faktor koreksi serta moisture content. September lalu, formula kembali disesuaikan melalui Kepmen ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku 15 September 2026, antara lain memberi perlakuan berbeda untuk bijih nikel kadar rendah, terutama pada kadar Ni 1,2 persen atau lebih rendah. Perlakuan itu relevan bagi daerah penghasil: sebagian wilayah tambang nikel di Sulawesi memasok limonit berkadar rendah di samping saprolit, sehingga cara harga dihitung pada lapisan kadar rendah menentukan apakah pemanfaatan limonit tetap ekonomis.
Mengapa harga acuan ikut melemah
Pelemahan harga acuan terjadi di tengah kebijakan pengendalian produksi yang belum berubah arah. Kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 disetujui pada kisaran 260 juta sampai 270 juta ton, turun dari 379 juta ton pada RKAB 2025. Menurut pemberitaan Kontan.co.id (14/8/2026), pemerintah tidak menambah kuota pada tahun ini; revisi hanya diberikan secara selektif kepada smelter yang benar-benar kekurangan bahan baku.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, seperti dikutip Kontan.co.id, menilai kebijakan itu menunjukkan konsistensi pemerintah menahan agar pasokan tidak berlebih dan harga tidak terus tertekan. Namun ia mengingatkan, pemangkasan sebesar itu berpotensi mengganggu pemenuhan bahan baku smelter dan menekan kinerja keuangan pemegang izin usaha pertambangan karena volume penjualan sekaligus pendapatan ikut turun.
Dari sisi cadangan, analisis di CNBC Indonesia (29/9/2026) menyebut Kementerian ESDM memperkirakan cadangan nikel nasional sekitar 5,9 miliar ton dapat habis dalam sekitar 11 tahun bila produksi terus mengikuti usulan RKAB perusahaan.


