Pesangon dan Pajak atas Uang Pesangon
Disnaker Lebak memastikan hak pekerja dipenuhi. “Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” kata Rully. Pemerintah daerah menyebut tidak ada persoalan hukum yang tersisa terkait pembayaran hak.
Bagi pekerja, pesangon bukan sekadar uang pengganti. Ada kewajiban pajak yang mengikuti. Menurut ketentuan yang dirangkum DDTCNews, pesangon di atas Rp50 juta dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif berlapis. Pesangon sampai Rp50 juta tidak dipotong pajak.
Pemahaman soal potongan ini penting agar pekerja bisa menghitung dana bersih yang diterima. Pesangon yang dibayar bertahap dalam waktu paling lama dua tahun tetap diperlakukan sebagai pembayaran sekaligus. Karena itu, perencanaan keuangan perlu dibuat sejak awal, bukan setelah uang habis.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Nasib Pekerja Setelah Pabrik Tutup
Sejumlah mantan pekerja memilih membuka usaha kecil. Salah satunya menggeluti usaha penampungan barang bekas dengan modal pesangon. Kepada ANTARA, ia menyebut usaha itu masih bertahan sampai sekarang. Kisah semacam ini muncul di banyak daerah yang kehilangan pabrik padat karya.
Pilihan lain adalah mencari kerja di pabrik lain di Jabodetabek atau kembali ke sektor informal. Namun, ongkos pindah dan kebutuhan keluarga sering menjadi penghalang. Pekerja berusia di atas 40 tahun biasanya menghadapi persaingan paling berat di pasar kerja.
Bagi pemerintah daerah, penutupan pabrik mengurangi pendapatan asli daerah dan menambah beban layanan sosial. Kabupaten Lebak kini berupaya menarik investasi baru agar lapangan kerja kembali terbuka. Klaim bahwa Lebak bisa menyerap ribuan tenaga kerja masih harus dibuktikan.
Upaya Pemkab Menarik Investasi Baru
Pemkab Lebak menyatakan sedang mendorong iklim investasi yang lebih ramah. Salah satu fokusnya adalah mempercepat perizinan dan menyiapkan kawasan industri. Harapannya, perusahaan baru masuk dan menyerap pekerja yang baru dilepas.
Janji semacam itu sering muncul setiap kali pabrik tutup. Hasilnya bergantung pada kesiapan infrastruktur, listrik, dan akses pelabuhan. Banten sebenarnya punya keunggulan lokasi dekat Jakarta, tetapi upah minimum dan harga lahan ikut memengaruhi keputusan investor.
Isu PHK massal juga bukan hal baru di rubrik ini. Sebelumnya, penutupan studio BioWare oleh EA membuat sekitar 400 karyawan kehilangan pekerjaan, seperti dibahas dalam artikel Berita Viral: EA Tutup BioWare, 400 Karyawan Kena PHK. Kasus Lebak menunjukkan dampak serupa di sektor manufaktur.
Perdebatan soal otomasi dan penggantian tenaga kerja manusia juga terus berjalan. Sejumlah negara mulai mengatur batas penggunaan robot untuk memutus hubungan kerja, seperti dibahas dalam artikel California Larang PHK oleh Robot. Di Indonesia, persoalannya masih seputar daya saing dan biaya produksi.
Apa yang Diketahui
PT Parkland World Indonesia di Kabupaten Lebak berhenti beroperasi karena masa sewa gedung tidak diperpanjang. PHK terakhir dilakukan pada 23 Oktober 2026, dengan total pekerja terdampak sekitar 1.100 orang. Pemerintah daerah menyatakan hak pekerja telah diselesaikan.
Perusahaan disebut akan beroperasi di daerah lain. Pemkab Lebak menyatakan sedang berupaya menarik investasi baru. Serikat pekerja sebelumnya menolak relokasi dan meminta pabrik tetap berjalan, tetapi keputusan akhir tetap di tangan manajemen.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Lokasi baru operasi PT PWI belum diumumkan secara resmi. Belum ada keterangan rinci soal jumlah pekerja yang benar-benar menerima pesangon penuh dan besaran nilainya. Pemerintah daerah juga belum memublikasikan rencana penyerapan tenaga kerja pengganti.
Status kepesertaan jaminan sosial pekerja setelah PHK belum dijelaskan perusahaan. Begitu pula skema pelatihan ulang yang mungkin disiapkan pemerintah. Semua informasi itu masih menunggu pernyataan resmi berikutnya.
FAQ Seputar PHK Pabrik Sepatu Lebak
Berapa pekerja yang terkena PHK?
Disnaker Lebak menyebut sekitar 1.100 karyawan terdampak sampai PHK terakhir pada 23 Oktober 2026. Sebelumnya, sekitar 900 pekerja sudah dirumahkan lebih dulu.
Mengapa pabrik tutup?
Masa sewa gedung produksi berakhir dan tidak diperpanjang. Manajemen disebut berencana menjalankan operasi di daerah lain.
Apakah pesangon sudah dibayar?
Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan hak pekerja sudah diselesaikan dan tidak ada persoalan yang tersisa. Rincian nilainya belum dipublikasikan.
Baca juga
- Politik Nasional: Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk
- Viral Hari Ini: Odyssey Versi Grok Hanya Tujuh Menit
- Berita Viral: AI Dipaksa Memilih, Hasilnya Terbelah
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


