Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis 5 Tahun

22 Oktober 2026 • zul • 25 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sebagai ilustrasi perkara korupsi kepala daerah
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Wali Kota Madiun nonaktif divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility dan gratifikasi. Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Sidoarjo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun dua bulan.

Vonis Dibacakan di Tipikor Surabaya

Ketua majelis hakim Ernawati Anwar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Kamis sore. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. Kewajiban itu harus dipenuhi paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada terdakwa.

Hakim menambahkan pidana tambahan berupa larangan mencalonkan diri di dunia politik selama lima tahun. Vonis itu dibacakan di hadapan penuntut umum dan penasihat hukum. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Viral: Amar Putusan dan Reaksi Ruang Sidang

Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah yang masih menjabat saat perkara mencuat. Terdakwa berstatus nonaktif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kursi wali kota dijalankan pelaksana tugas selama proses hukum berjalan.

Ruang sidang dipenuhi wartawan yang mengikuti perkembangan perkara sejak awal. Sejumlah pendukung terdakwa juga hadir. Suasana sidang dilaporkan berlangsung tenang sampai amar putusan selesai dibacakan.

Angka lima tahun penjara menjadi sorotan karena lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut tujuh tahun dua bulan penjara. Selisih dua tahun dua bulan itu akan menjadi bahan pertimbangan bila penuntut umum mengajukan banding.

Perkara Pemerasan Berkedok Dana CSR

Majelis menilai terdakwa memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi dan orang lain. Praktik itu terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir Winongo. Dana diminta dengan dalih Corporate Social Responsibility atau CSR.

Menurut detikJatim, pemerasan terkait perizinan proyek dan dana CSR mencapai Rp1,7 miliar. Uang itu mengalir melalui pihak yang disebut sebagai orang dekat terdakwa. Sebagian pengusaha merasa terpaksa menyetor agar urusan izin mereka lancar.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan daerah. Dua aturan yang dirujuk adalah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2020. Keduanya mengatur tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Gratifikasi Fee Proyek PUPR

Selain pemerasan, majelis menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi itu berupa fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Nilainya mencapai Rp9,8 miliar menurut keterangan dalam putusan.

Pemberian fee diatur melalui sejumlah proyek yang dikerjakan dinas tersebut. Uang dikumpulkan dari penyedia jasa yang memenangi pekerjaan. Pola itu berlangsung dalam beberapa tahun anggaran.

Dalam dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut total uang yang diterima lebih dari Rp10,7 miliar. Angka itu terdiri dari pemerasan Rp1,7 miliar dan gratifikasi lebih dari Rp9 miliar. Rincian dakwaan tersebut dilaporkan CNN Indonesia saat sidang perdana.

Dua Terdakwa Lain dan Vonisnya

Majelis juga menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Seorang pejabat dinas pekerjaan umum divonis lima tahun penjara. Ia dibebani uang pengganti Rp2,4 miliar dan denda Rp250 juta.

Seorang pengusaha swasta yang disebut sebagai orang dekat terdakwa divonis empat tahun. Ia hanya dibebani denda Rp250 juta tanpa kewajiban uang pengganti. Perbedaan itu berkaitan dengan peran masing-masing dalam aliran dana.

Ketiga putusan dibacakan dalam agenda yang sama. Majelis menilai peran tiap terdakwa berbeda dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menyangkut pemerasan, klaster kedua menyangkut gratifikasi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga