Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis 5 Tahun

22 Oktober 2026 • zul • 46 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sebagai ilustrasi perkara korupsi kepala daerah
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Perjalanan Kasus Sejak OTT Januari

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Januari 2026. KPK menangkap kepala daerah tersebut bersama sejumlah pihak. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penyidikan berjalan hampir setahun sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mendalami aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan pejabat dinas. Sejumlah saksi dari lingkungan pemerintah kota diperiksa.

Sidang perdana digelar 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa membantah tuduhan dan mengajukan nota keberatan. Rangkaian sidang berlanjut sampai putusan dibacakan pada Oktober.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Bantahan Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa membantah dana CSR dijadikan syarat perizinan. Ia menyatakan CSR tidak berkaitan dengan proses izin. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan usai sidang di Tipikor Surabaya, seperti dilaporkan IDN Times Jatim.

Kuasa hukum terdakwa juga sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka menilai konstruksi perkara perlu diuji. Majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan sampai putusan akhir.

Hakim pada akhirnya menolak pembelaan itu. Majelis menilai bukti yang diajukan jaksa cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah. Alasan dan pertimbangan lengkapnya tertuang dalam salinan putusan.

Apa yang Diketahui

Wali Kota Madiun nonaktif divonis lima tahun penjara pada 22 Oktober 2026. Majelis hakim Tipikor Surabaya menyatakan ia bersalah dalam perkara pemerasan dan gratifikasi dana CSR. Uang pengganti yang dibebankan Rp6,7 miliar dan denda Rp250 juta.

Pemerasan terkait perizinan proyek dan dana CSR mencapai Rp1,7 miliar. Gratifikasi fee proyek dinas pekerjaan umum mencapai Rp9,8 miliar. Dua terdakwa lain divonis lima tahun dan empat tahun.

Terdakwa juga dilarang mencalonkan diri dalam dunia politik selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun dua bulan penjara.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada keterangan apakah jaksa akan mengajukan banding atas putusan. Sikap penuntut umum biasanya disampaikan beberapa hari setelah putusan. Terdakwa juga belum mengumumkan langkah hukum berikutnya.

Pemerintah Kota Madiun belum menjelaskan penataan jabatan setelah putusan. Status pelaksana tugas wali kota belum diumumkan ulang. Pengisian kekosongan jabatan mengikuti aturan yang berlaku.

Jumlah kerugian keuangan negara yang final belum dirinci dalam pemberitaan. Angka uang pengganti tidak selalu sama dengan total kerugian negara. Perbedaan itu perlu dijelaskan dalam salinan putusan.

Mengapa Kasus Ini Penting

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dana yang seharusnya membantu warga berubah menjadi alat menekan pengusaha. Praktik semacam itu merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Perkara ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan izin. Proses perizinan yang tertutup membuka ruang pungutan liar. Transparansi tahapan dan biaya menjadi kunci pencegahan.

Di tingkat nasional, penegakan hukum terhadap kepala daerah terus menjadi sorotan. Rubrik ini membahas kasus penyuapan eks ketua Ombudsman dalam artikel penyuap eks ketua Ombudsman dituntut dua tahun. Kasus korupsi di daerah juga dibahas dalam artikel dua perkara korupsi Luwu Timur disidang.

FAQ Seputar Vonis Wali Kota Madiun

Berapa lama hukuman yang dijatuhkan?

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun. Terdakwa juga dibebani uang pengganti Rp6,7 miliar dan denda Rp250 juta. Ia dilarang mencalonkan diri di dunia politik selama lima tahun.

Apa perkara utama yang membelitnya?

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pemerasan berkedok dana CSR terkait perizinan proyek TPA Winongo. Ia juga terbukti menerima gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Nilai totalnya miliaran rupiah menurut pertimbangan hakim.

Apakah putusan ini masih bisa dilawan?

Para pihak masih memiliki ruang hukum untuk banding selama tenggat yang ditentukan undang-undang. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, status hukum terdakwa belum final. Belum ada keterangan resmi soal rencana banding dari jaksa maupun terdakwa.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga