Klarifikasi soal Kabar Pelantikan Ulang
Pada 21 September 2026, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kabar pelantikan kembali 14 pejabat yang sebelumnya dicopot adalah hoaks. Kementerian menjelaskan bahwa pelantikan saat itu mencakup 12 pejabat eselon II dan dua pejabat Sekretariat KSSK. Mekanismenya melalui Baperjakat dan sistem merit.
Klarifikasi itu penting untuk membaca perombakan hari ini secara tepat. Pergantian lima pejabat eselon I bukan pengembalian pejabat lama, melainkan penempatan pejabat yang sedang menjabat ke posisi baru. Astera misalnya, berpindah dari Dirjen Perbendaharaan ke Sekretaris Jenderal.
Kementerian juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan mempertimbangkan kinerja dan karakteristik pegawai. Setiap unit mengusulkan kandidat dan memberikan asesmen. Mekanisme itu mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pejabat fungsional.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Respons Publik dan Sorotan ke Depan
Publik biasanya menyoroti dua hal dari perombakan seperti ini: siapa yang naik dan apa dampaknya pada layanan. Untuk wajib pajak, perubahan di Direktorat Jenderal Pajak lebih terasa. Untuk pemerintah daerah, perubahan di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan lebih terasa karena menyangkut transfer dana.
Dalam perombakan ini, posisi Dirjen Pajak tidak berubah. Yang bergeser adalah posisi staf ahli pengawasan pajak, dari Nufransa ke Neilmaldrin. Perubahan di level staf ahli biasanya lebih bersifat memberi masukan kebijakan daripada mengubah operasional harian.
Ke depan, publik akan menunggu apakah perombakan ini mempercepat realisasi belanja dan menjaga penerimaan. Indikatornya terlihat pada laporan APBN bulanan yang dirilis Kementerian Keuangan. Sampai laporan itu terbit, penilaian masih bersifat dugaan. Rubrik ini pernah membahas posisi ekonomi Indonesia versi IMF yang menjadi konteks kebijakan fiskal.
Konteks Kebijakan yang Sedang Berjalan
Pemerintahan Prabowo dan Gibran memasuki tahun kedua dengan sejumlah program prioritas yang menyerap anggaran. Program makan bergizi, bantuan pangan, dan pembangunan infrastruktur menjadi pos belanja yang besar. Di sisi lain, penerimaan pajak menghadapi tantangan pelemahan ekonomi global.
Kementerian Keuangan juga mengelola lembaga baru di sektor keuangan dan pengelolaan investasi. Koordinasi lintas lembaga menjadi semakin rumit karena melibatkan kementerian, badan, dan sovereign wealth fund. Pejabat eselon I yang berpengalaman menjadi penghubung penting dalam koordinasi itu.
Dalam konteks itulah perombakan hari ini dibaca. Bukan sekadar rotasi internal, tetapi penempatan orang pada posisi yang menentukan kecepatan kebijakan. Artikel lain membahas pembentukan DNKK yang menjadi bagian dari tata kelola keuangan baru.
Dampak bagi Wajib Pajak dan Pemerintah Daerah
Bagi wajib pajak, pergantian pejabat di level eselon I jarang terasa langsung. Layanan pajak dijalankan unit di bawah direktorat jenderal, bukan oleh staf ahli. Namun arah kebijakan pengawasan bisa berubah mengikuti masukan pejabat baru.
Bagi pemerintah daerah, posisi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan lebih menentukan. Direktorat itu mengelola transfer ke daerah, termasuk dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan dana desa. Keterlambatan penetapan alokasi berdampak pada kas daerah.
Karena itu, pelantikan pejabat definitif di posisi tersebut dibaca positif oleh sebagian pemerintah daerah. Dengan pejabat definitif, keputusan alokasi tidak lagi bergantung pada pelaksana tugas yang kewenangannya terbatas. Dampaknya baru terlihat pada penetapan anggaran transfer berikutnya.
FAQ Seputar Perombakan Kemenkeu
Siapa Sekjen Kemenkeu yang baru? Astera Primanto Bhakti, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Perbendaharaan. Ia menggantikan Robert Leonard Marbun.
Berapa pejabat yang dilantik? Lima pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I, dilantik pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Aula Juanda Kementerian Keuangan.
Apa dasar hukum pelantikan ini? Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca juga
- Tambang Nasional: PACK Rights Issue Rp8,19 Triliun
- Berita Indonesia: Transum Gratis bagi Pencari Kerja Jakarta
- Berita Viral: EA Tutup BioWare, 400 Karyawan Kena PHK
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


