Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SUARALUTIM.COM, MALILI – PAN Luwu Timur menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari agenda pelayanan publik yang sedang dibahas di DPRD. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah termasuk empat rancangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada DPRD pada rapat paripurna Senin (12/10/2026).
Penyerahan dilakukan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di Ruang Paripurna DPRD, Malili. Kegiatan itu disaksikan Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD Hj. Harisah Suharjo dari Fraksi PAN, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat pemerintah kabupaten.
Bagi warga Luwu Timur, rancangan itu bukan dokumen jauh dari kehidupan sehari-hari. Sampah menyangkut kebersihan pasar, saluran air, tepi jalan, dan kawasan wisata. Di kabupaten yang memiliki tiga danau besar serta garis pantai panjang, cara mengelola sampah ikut menentukan mutu lingkungan yang diwariskan ke generasi berikutnya.
PAN Luwu Timur dan Empat Ranperda 12 Oktober
Empat rancangan yang diserahkan pada paripurna itu menyentuh persoalan yang berbeda: pengelolaan sampah, perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempatnya memiliki benang merah: tata kelola. Sampah berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Barang milik daerah berkaitan dengan aset yang harus dijaga. Kebakaran berkaitan dengan kesiapsiagaan penyelamatan. Pajak dan retribusi berkaitan dengan sumber pendapatan yang membiayai layanan.
Dalam prosesnya, DPRD tidak bekerja sendiri. Setiap rancangan dibahas bersama perangkat daerah pengusul, ditelaah di komisi dan badan pembentuk peraturan, lalu dibahas bersama badan anggaran bila menyangkut konsekuensi fiskal. Di titik inilah posisi Fraksi PAN relevan bagi pembaca: anggota fraksi duduk di alat kelengkapan yang menentukan arah pembahasan.
Mengapa Sampah Menentukan Wajah Wisata Danau
Luwu Timur dikenal lewat Danau Matano, Towuti, dan Mahalona. Data Satu Data Kabupaten Luwu Timur mencatat 39 objek wisata, dengan Malili sebagai kecamatan terbanyak, disusul Nuha dan Towuti. Sebagian objek berada di tepi danau dan pantai, sebagian lain berupa air terjun, gua, dan permandian.
Kawasan seperti itu memiliki titik lemah yang sama: sampah. Botol plastik, bungkus makanan, dan sisa jaring mudah terbawa arus dan mengendap di tepian. Ketika jumlah kunjungan naik, volume sampah ikut naik, sementara kapasitas pengangkutan sering tidak bertambah secepat kunjungan.
Akibatnya, kebersihan kawasan bergantung pada dua hal: kesadaran pengunjung dan kesiapan pengelola. Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah menjadi pijakan agar keduanya punya rujukan yang jelas, mulai dari pemilahan di sumber, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
Selain itu, sampah berkaitan dengan biaya layanan publik. Tumpukan sampah yang tidak terkelola menimbulkan biaya tambahan: penanganan banjir akibat saluran tersumbat, pengobatan penyakit akibat lingkungan kotor, dan pembersihan kawasan wisata menjelang kunjungan. Biaya itu dibayar dari anggaran daerah yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan lain.


