Siapa di Fraksi PAN yang Membahas
Fraksi PAN memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Selain lima kursi itu, fraksi juga memuat anggota yang pada Pemilu 2024 dicalonkan partai berbeda, sehingga penyebutan yang tepat adalah anggota Fraksi PAN, bukan kader partai.
| Nama | Peran di dewan | Daerah pemilihan |
|---|---|---|
| Muhammad Rivaldi, SH | Ketua Fraksi PAN, Ketua Komisi III, anggota Banggar | Luwu Timur 5, Nuha–Towuti |
| Firman Udding, S.IP | Wakil Ketua Fraksi PAN, Komisi II, Bapemperda | Luwu Timur 1, Malili–Wasuponda |
| Ir. Alamsyah, ST | Sekretaris Fraksi PAN, Komisi III, anggota Banggar | Luwu Timur 5, Nuha–Towuti |
| Ir. Hj. Harisah Suharjo | Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Bamus dan Banggar | Luwu Timur 1, Malili–Wasuponda |
| Nurchalis Azis, M.Pd | Sekretaris Komisi I, anggota Bamus | Luwu Timur 3, Wotu–Burau |
| Abdul Halim, S.Kom | Komisi I, Bamus, Bapemperda | Luwu Timur 2, Angkona–Kalaena |
| Prima Eyza Purnama | Komisi I, Bamus, Badan Kehormatan | Luwu Timur 5, Nuha–Towuti |
| Juddin | Sekretaris Komisi II, anggota Banggar | Luwu Timur 3, Wotu–Burau |
| Yusuf Pombatu, SE | Komisi III, anggota Bapemperda | Luwu Timur 5, Nuha–Towuti |
Susunan itu menunjukkan hal praktis: pembahasan rancangan seperti sampah tidak berhenti di satu komisi. Rancangan yang mengatur kewenangan pemerintah kabupaten akan melewati Komisi I, sementara dampak anggarannya dibahas bersama badan anggaran. Anggota fraksi yang duduk di Bapemperda ikut menelaah substansi dan harmonisasi aturan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dari Perda ke Praktik di Lapangan
Menetapkan peraturan daerah adalah langkah awal, bukan akhir. Setelah disetujui, pengaturan turunan biasanya dibutuhkan: siapa yang bertanggung jawab di tingkat kecamatan, bagaimana pola pengangkutan, dan bagaimana retribusi dipungut serta digunakan.
Di tingkat desa, persoalan sampah sering bersinggungan dengan kebiasaan warga. Sebagian rumah tangga membakar sampah di pekarangan, sebagian membuang ke saluran air, sebagian lagi menimbun di lahan kosong. Perda dapat mengatur larangan dan sanksi, tetapi perubahan kebiasaan membutuhkan pendampingan.
Karena itu, program seperti Jumat Bersih Juara yang berjalan di sejumlah desa menjadi penting. Kegiatan itu bukan pengganti kebijakan, melainkan penguat: warga terbiasa menata lingkungan secara rutin, sementara pemerintah desa belajar mengelola kegiatan secara konsisten.
Peran Warga dan Pelaku Usaha
Dalam pengelolaan sampah, tiga pihak memegang peran berbeda. Rumah tangga menjadi sumber utama sampah, sehingga pemilahan di rumah menentukan mutu bahan yang masuk ke tempat pengolahan. Pelaku usaha, termasuk warung dan penginapan di kawasan wisata, menghasilkan sampah dalam jumlah lebih besar dan perlu tata kelola sendiri. Pemerintah menyediakan kerangka aturan, layanan, dan pengawasan.
Untuk pelaku usaha wisata, ada peluang yang sering terlewat: kebersihan bisa menjadi bagian dari layanan yang dijual. Pengunjung bersedia membayar lebih untuk kawasan yang tertata, toilet bersih, dan area makan yang tidak dikelilingi sampah. Sebaliknya, kawasan kotor menurunkan nilai pengalaman wisata, seindah apa pun lanskapnya.
Fraksi PAN menempatkan pelayanan publik sebagai fokus dalam sejumlah catatan anggarannya, termasuk soal kualitas belanja dan pemerataan infrastruktur. Kerangka itu sejalan dengan logika pengelolaan sampah: tanpa layanan yang berjalan, aturan hanya menjadi teks.
FAQ: Ranperda Sampah dan PAN Luwu Timur
Apakah Ranperda Pengelolaan Sampah sudah disahkan?
Belum. Rancangan itu diserahkan pemerintah kabupaten kepada DPRD pada paripurna 12 Oktober 2026 dan masih menjalani tahapan pembahasan. Status penetapannya belum diumumkan dalam rilis resmi yang dapat dikutip sampai laporan ini disusun.
Mengapa PAN Luwu Timur membahas sampah, bukan hanya anggaran?
Karena fungsi dewan mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota Fraksi PAN duduk di komisi, Bapemperda, dan badan anggaran, sehingga rancangan seperti pengelolaan sampah melewati alat kelengkapan tempat mereka bertugas.
Apakah ada angka volume sampah Luwu Timur dalam artikel ini?
Tidak ada. Data volume sampah kabupaten tidak tersedia dalam sumber yang dapat diverifikasi untuk artikel ini, sehingga tidak dicantumkan. Yang dipakai adalah data objek wisata dan sebaran kunjungan yang pernah dipublikasikan.
Sumber
Luwuraya.com, “Pemkab Luwu Timur Serahkan Empat Ranperda untuk Perkuat Hukum dan Pelayanan”, 12 Oktober 2026. Susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Luwu Timur merujuk Keputusan DPRD Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana dirangkum Sarambang.id. Rujukan pengelolaan sampah: Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: PAN Luwu Timur: empat Ranperda untuk layanan publik serta Menjaga Danau Towuti dan ikan endemik.
Baca juga
- PAN Luwu Timur: Empat Ranperda untuk Layanan Publik
- PAN Luwu Timur: Jalur Aspirasi Warga lewat Reses DPRD
- UMKM Luwu Timur: Graduasi KUR dan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.
Gambar: Dok. Luwuraya.com, penyerahan empat Ranperda di DPRD Luwu Timur, 12 Oktober 2026.


