Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Ranperda Sampah dan Wajah Wisata Danau

24 Oktober 2026 • Admin • 52 kali dibaca
Rapat paripurna DPRD Luwu Timur saat penyerahan empat Ranperda, Malili, 12 Oktober 2026
Gambar: Dok. Luwuraya.com, penyerahan empat Ranperda di DPRD Luwu Timur, 12 Oktober 2026.
ASM Group
Iklan

Siapa di Fraksi PAN yang Membahas

Fraksi PAN memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Selain lima kursi itu, fraksi juga memuat anggota yang pada Pemilu 2024 dicalonkan partai berbeda, sehingga penyebutan yang tepat adalah anggota Fraksi PAN, bukan kader partai.

Nama Peran di dewan Daerah pemilihan
Muhammad Rivaldi, SH Ketua Fraksi PAN, Ketua Komisi III, anggota Banggar Luwu Timur 5, Nuha–Towuti
Firman Udding, S.IP Wakil Ketua Fraksi PAN, Komisi II, Bapemperda Luwu Timur 1, Malili–Wasuponda
Ir. Alamsyah, ST Sekretaris Fraksi PAN, Komisi III, anggota Banggar Luwu Timur 5, Nuha–Towuti
Ir. Hj. Harisah Suharjo Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Bamus dan Banggar Luwu Timur 1, Malili–Wasuponda
Nurchalis Azis, M.Pd Sekretaris Komisi I, anggota Bamus Luwu Timur 3, Wotu–Burau
Abdul Halim, S.Kom Komisi I, Bamus, Bapemperda Luwu Timur 2, Angkona–Kalaena
Prima Eyza Purnama Komisi I, Bamus, Badan Kehormatan Luwu Timur 5, Nuha–Towuti
Juddin Sekretaris Komisi II, anggota Banggar Luwu Timur 3, Wotu–Burau
Yusuf Pombatu, SE Komisi III, anggota Bapemperda Luwu Timur 5, Nuha–Towuti

Susunan itu menunjukkan hal praktis: pembahasan rancangan seperti sampah tidak berhenti di satu komisi. Rancangan yang mengatur kewenangan pemerintah kabupaten akan melewati Komisi I, sementara dampak anggarannya dibahas bersama badan anggaran. Anggota fraksi yang duduk di Bapemperda ikut menelaah substansi dan harmonisasi aturan.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Tata Atur
Iklan

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Dari Perda ke Praktik di Lapangan

Menetapkan peraturan daerah adalah langkah awal, bukan akhir. Setelah disetujui, pengaturan turunan biasanya dibutuhkan: siapa yang bertanggung jawab di tingkat kecamatan, bagaimana pola pengangkutan, dan bagaimana retribusi dipungut serta digunakan.

Di tingkat desa, persoalan sampah sering bersinggungan dengan kebiasaan warga. Sebagian rumah tangga membakar sampah di pekarangan, sebagian membuang ke saluran air, sebagian lagi menimbun di lahan kosong. Perda dapat mengatur larangan dan sanksi, tetapi perubahan kebiasaan membutuhkan pendampingan.

Karena itu, program seperti Jumat Bersih Juara yang berjalan di sejumlah desa menjadi penting. Kegiatan itu bukan pengganti kebijakan, melainkan penguat: warga terbiasa menata lingkungan secara rutin, sementara pemerintah desa belajar mengelola kegiatan secara konsisten.

Peran Warga dan Pelaku Usaha

Dalam pengelolaan sampah, tiga pihak memegang peran berbeda. Rumah tangga menjadi sumber utama sampah, sehingga pemilahan di rumah menentukan mutu bahan yang masuk ke tempat pengolahan. Pelaku usaha, termasuk warung dan penginapan di kawasan wisata, menghasilkan sampah dalam jumlah lebih besar dan perlu tata kelola sendiri. Pemerintah menyediakan kerangka aturan, layanan, dan pengawasan.

Untuk pelaku usaha wisata, ada peluang yang sering terlewat: kebersihan bisa menjadi bagian dari layanan yang dijual. Pengunjung bersedia membayar lebih untuk kawasan yang tertata, toilet bersih, dan area makan yang tidak dikelilingi sampah. Sebaliknya, kawasan kotor menurunkan nilai pengalaman wisata, seindah apa pun lanskapnya.

Fraksi PAN menempatkan pelayanan publik sebagai fokus dalam sejumlah catatan anggarannya, termasuk soal kualitas belanja dan pemerataan infrastruktur. Kerangka itu sejalan dengan logika pengelolaan sampah: tanpa layanan yang berjalan, aturan hanya menjadi teks.

FAQ: Ranperda Sampah dan PAN Luwu Timur

Apakah Ranperda Pengelolaan Sampah sudah disahkan?

Belum. Rancangan itu diserahkan pemerintah kabupaten kepada DPRD pada paripurna 12 Oktober 2026 dan masih menjalani tahapan pembahasan. Status penetapannya belum diumumkan dalam rilis resmi yang dapat dikutip sampai laporan ini disusun.

Mengapa PAN Luwu Timur membahas sampah, bukan hanya anggaran?

Karena fungsi dewan mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota Fraksi PAN duduk di komisi, Bapemperda, dan badan anggaran, sehingga rancangan seperti pengelolaan sampah melewati alat kelengkapan tempat mereka bertugas.

Apakah ada angka volume sampah Luwu Timur dalam artikel ini?

Tidak ada. Data volume sampah kabupaten tidak tersedia dalam sumber yang dapat diverifikasi untuk artikel ini, sehingga tidak dicantumkan. Yang dipakai adalah data objek wisata dan sebaran kunjungan yang pernah dipublikasikan.

Sumber

Luwuraya.com, “Pemkab Luwu Timur Serahkan Empat Ranperda untuk Perkuat Hukum dan Pelayanan”, 12 Oktober 2026. Susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Luwu Timur merujuk Keputusan DPRD Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana dirangkum Sarambang.id. Rujukan pengelolaan sampah: Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: PAN Luwu Timur: empat Ranperda untuk layanan publik serta Menjaga Danau Towuti dan ikan endemik.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

Gambar: Dok. Luwuraya.com, penyerahan empat Ranperda di DPRD Luwu Timur, 12 Oktober 2026.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga