Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur menempatkan isu pertanian sebagai salah satu prioritas kerja legislatif. Jejaknya terlihat pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/10/2026), ketika pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disampaikan oleh Nurchalis Azis, anggota Fraksi PAN dari daerah pemilihan Luwu Timur 3 (Wotu–Burau).
Pada paripurna yang sama, pemerintah daerah menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD. Pendapat akhir fraksi disampaikan bergantian oleh perwakilan lima fraksi: Erni Malape (NasDem), Sarkawi Hamid (GPR), Ambrosius Boroallo (PDIP), Wahidin Wahid (Golkar), dan Nurchalis Azis (PAN).
Bagi publik yang jarang mengikuti rapat paripurna, urutan nama itu mungkin tampak teknis. Padahal, di situlah politik legislasi berlangsung: setiap fraksi menempatkan sikapnya terhadap sebuah rancangan sebelum rancangan itu dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya.
PAN Luwu Timur dan Pendapat Akhir Fraksi
Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Luwu Timur memegang lima kursi pada periode 2024–2029. Sebaran posisinya cukup luas: ada yang duduk di pimpinan dewan, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan, hingga tiga komisi.
Posisi-posisi itu menentukan di pintu mana sebuah kebijakan dibahas. Rancangan tentang perlindungan petani, misalnya, tidak hanya berhenti pada komisi yang membidangi ekonomi, tetapi juga menyentuh badan anggaran ketika implikasinya adalah belanja daerah.
| Nama | Posisi di DPRD | Daerah pemilihan |
|---|---|---|
| Muh. Rivaldi, S.H. | Ketua Fraksi PAN; Ketua Komisi III; anggota Badan Anggaran | Luwu Timur 5 (Nuha–Towuti) |
| Firman Udding, S.IP | Wakil Ketua Fraksi PAN; Komisi II; Bapemperda; Badan Anggaran | Luwu Timur 1 (Malili–Wasuponda) |
| Ir. Alamsyah, ST | Sekretaris Fraksi PAN; Komisi III; Badan Anggaran | Luwu Timur 5 |
| Ir. Hj. Harisah Suharjo | Wakil Ketua DPRD; Wakil Ketua Bamus; Wakil Ketua Badan Anggaran | Luwu Timur 1 |
| Nurchalis Azis, M.Pd | Sekretaris Komisi I; anggota Bamus | Luwu Timur 3 (Wotu–Burau) |
| Abdul Halim, S.Kom | Komisi I; Bamus; Bapemperda | Luwu Timur 2 (Angkona–Kalaena) |
| Prima Eyza Purnama | Komisi I; Bamus; Badan Kehormatan | Luwu Timur 5 |
| Juddin | Sekretaris Komisi II; anggota Badan Anggaran | Luwu Timur 3 |
| Yusuf Pombatu, SE | Komisi III; Bapemperda | Luwu Timur 5 |
Susunan itu mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang perubahan susunan alat kelengkapan dewan, serta rujukan pemberitaan mengenai susunan fraksi. Perlu dicatat, tidak semua nama di Fraksi PAN berasal dari partai yang sama pada pemilu; sebutan yang tepat adalah anggota Fraksi PAN.
Isi Empat Ranperda yang Masuk DPRD
Empat rancangan yang diserahkan pemerintah daerah pada 12 Oktober 2026 mencakup urusan yang berbeda-beda:
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyebut keempat rancangan itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi tujuan yang sama: memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte menyatakan dewan siap memproses seluruh rancangan melalui pembahasan bersama, termasuk melalui panitia khusus. Pernyataan itu penting karena menunjukkan bahwa tahapan legislasi berjalan sesuai jadwal pembentukan peraturan daerah.
Selain empat Ranperda tersebut, paripurna 12 Oktober juga memuat agenda pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta pembentukan panitia khusus. Di sinilah Fraksi PAN masuk sebagai salah satu penyampai sikap fraksi.


