SuaraLutim.com, Luwu Timur — Kabar bahwa pedagang kecil akan dikejar pajak membuat sebagian pelaku usaha cemas pekan ini. Di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan anggapan itu tidak benar: usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. Bagi UMKM Luwu Timur — dari warung makan di Malili, kios kelontong di Wotu, sampai penjahit di Towuti — penegasan itu penting karena memberi angka yang jelas: batas kewajiban pajak bisa dihitung sendiri, tanpa harus menebak-nebak.
Aturan pajak untuk UMKM Luwu Timur: omzet di bawah Rp500 juta setahun
Dalam keterangan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Maman menjelaskan dua lapis perlakuan pajak bagi usaha kecil. Lapis pertama, pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, atau sekitar Rp40 juta per bulan. Lapis kedua, bagi UMKM yang mencatatkan pendapatan sampai Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
“Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg itu dikejar-kejar. Tidaklah, tidak mungkin seperti itu. Saya pikir kita juga tidak se-ekstrem itu,” ujar Maman, seperti dikutip CNN Indonesia.
Ia lalu memberi contoh dengan gaya bicara pasar. “Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya? Lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut? Kira-kira dapat? Tidak. Warteg? Masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan,” katanya.
| Omzet setahun | Perlakuan menurut keterangan Menteri UMKM (3/11/2026) |
|---|---|
| Di bawah Rp500 juta | Tarif 0 persen atau pembebasan pajak |
| Sampai Rp4,8 miliar | PPh final 0,5 persen |
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kenapa isu pajak pedagang kecil ramai pekan ini
Kesalahpahaman publik bermula dari pidato Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Ketika itu ia menyoroti besarnya potensi penerimaan pajak yang menguap dari transaksi tunai di sektor informal, dan mencontohkan layanan seperti pangkas rambut atau pijat panggilan yang kerap luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen karena tidak ada bukti transaksi tertulis.
Pernyataan itu kemudian beredar sebagai kabar bahwa pedagang kecil akan dipungut pajak. Menteri UMKM menepisnya empat hari kemudian. Yang perlu dicatat, dua pernyataan itu berbicara pada level berbeda: satu soal potensi penerimaan negara dari transaksi yang tidak tercatat, satu lagi soal batas omzet yang tidak dikenai pajak. Bagi pemilik usaha, yang praktis dipakai adalah angka batasnya, bukan perdebatan politik di Jakarta.
Arti angka itu bagi warung dan kios di Luwu Timur
Rp500 juta setahun setara sekitar Rp1,37 juta per hari. Artinya, warung makan yang menjual 40–60 porsi sehari, kios kelontong di depan pasar, atau penjahit yang menerima beberapa potong pakaian per pekan umumnya masih berada di bawah ambang itu. Selama omzet setahun belum melewati Rp500 juta, tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayar.
Yang sering keliru dipahami adalah dasar hitungnya. PPh final 0,5 persen dihitung dari nilai peredaran usaha, bukan dari laba bersih. Karena itu, pelaku usaha perlu tahu persis berapa uang yang masuk dari penjualan, terpisah dari uang pribadi dan uang pinjaman. Pencatatan sederhana di buku tulis atau aplikasi gratis sudah cukup untuk keperluan ini, asalkan diisi setiap hari.
Tempat berjualan pun menentukan besar kecilnya omzet. SuaraLutim sebelumnya mengulas dorongan memanfaatkan ruang publik sebagai pasar UMKM di Luwu Timur, sudut yang tetap relevan: lapak yang tertata cenderung membuat arus pembeli lebih mudah dihitung dan dicatat.
Perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan salah paham: artikel ini tidak menemukan data resmi terbaru soal jumlah UMKM Luwu Timur yang berada di bawah ambang omzet tersebut. Yang bisa dipakai pembaca adalah ambang dan mekanismenya, lalu menghitung sendiri angka usahanya.


