Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Berita Lutim: DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan ke Pelni

15 September 2026 • Admin
Rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan membahas tata kelola buruh bagasi di Pelabuhan Makassar
Gambar: Pedomanrakyat.com

Berita Lutim — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk membenahi tata kelola buruh tenaga kerja bagasi di kawasan Pelabuhan Makassar. Tenggat itu menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut membahas kondisi buruh pelabuhan yang dinilai masih membutuhkan kepastian soal legalitas, tata kelola kerja, hingga jaminan sosial. Persoalan itu bukan hal baru. Sebagian buruh disebut bekerja tanpa status atau registrasi yang jelas, sementara sebagian lain belum tercakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, menyatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan pada 2025. Saat itu, pihak Pelni belum hadir dalam rapat.

Berita Lutim: Legalitas Buruh Pelabuhan Jadi Sorotan

“Ini RDP lanjutan dari 2025 kemarin yang tidak dihadiri oleh Pelni. Sekarang ini sudah dihadiri oleh Pelni dan menghasilkan beberapa rekomendasi,” kata dr. Fadli.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan buruh yang bekerja di Pelabuhan Makassar memiliki status dan legalitas yang jelas. Menurut Fadli, keluhan yang diterima DPRD masih berkaitan dengan adanya buruh yang bekerja tanpa status atau registrasi yang jelas.

Karena itu, DPRD meminta Pelni memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) bersama koperasi yang menaungi para buruh. Mekanisme kerja antara perusahaan pelayaran, koperasi, dan buruh dinilai masih perlu diperjelas agar ada kepastian siapa yang bertanggung jawab atas apa.

“Bagaimana Pelni bisa mempekerjakan betul-betul buruh yang legal. Kan beberapa keluhan teman-teman ini banyak buruh-buruh ilegal juga yang ada bekerja di pelabuhan,” ujarnya.

SOP Pelni dan Koperasi Harus Diperjelas

Fadli menjelaskan bahwa buruh tersebut berada dalam naungan koperasi yang bekerja sama dengan Pelni. Namun, menurutnya, mekanisme kerja antara Pelni, koperasi, dan buruh masih perlu diperjelas agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.

“Kita meminta untuk Pelni segera memperbaiki SOP-nya dengan koperasi yang bekerja sama dengan buruh dan buruhnya itu sendiri,” jelas Fadli.

Pembenahan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Menurut Fadli, setelah persoalan buruh ilegal dan tata kelola kerja dibenahi, buruh di sektor bagasi diharapkan dapat memperoleh jaminan sosial.

“Kita berharap mereka mengikut ataupun ada nanti di situ BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada buruh yang bekerja di pelabuhan, terutama buruh yang bagasi,” terangnya.

Tenggat Tiga Bulan dan Opsi Turun Lapangan

DPRD memberikan waktu tiga bulan kepada Pelni, Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jika tidak ada perkembangan, Fadli memastikan Komisi E akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi buruh dan persoalan yang masih terjadi di Pelabuhan Makassar.

“Kita akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan masalah-masalah apa yang terjadi di sana,” tegas legislator fraksi PDIP Sulsel itu.

Bagi DPRD, tenggat itu bukan sekadar formalitas. Instansi yang tidak menunjukkan kemajuan berisiko menghadapi pemeriksaan langsung di lapangan, terutama pada titik-titik yang paling sering dikeluhkan buruh.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga