Dua Tuntutan Utama Serikat Pekerja
Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kota Makassar, Fikasianus Ican, menyatakan ada dua tuntutan utama yang disampaikan dalam RDP. Pertama, pihaknya meminta pekerjaan memikul barang atau resi kembali dilakukan oleh buruh bagasi.
“Kita minta bagaimana kemudian barang resi kembali dipikul sama buruh, buruh bagasi,” kata Fikasianus.
Kedua, pihaknya meminta adanya formula yang jelas terkait jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi buruh tenaga kerja bagasi. Menurutnya, formula tersebut perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang menggunakan jasa buruh di Pelabuhan Makassar.
“Bagaimana kemudian stakeholder yang terkait, entah Pelni ataupun perusahaan pengusaha yang memakai jasa Pelni itu kemudian menyusun formulasinya untuk jaminan kesehatan atau jaminan sosial untuk buruh tenaga kerja bagasi,” ujarnya.
Jumlah Buruh dan Registrasi KSOP
Fikasianus menyebut jumlah buruh tenaga kerja bagasi di Pelabuhan Makassar mencapai sekitar 600 orang jika kelompok buruh berbaju hijau dan cokelat digabungkan. Khusus buruh kelompok hijau, jumlahnya diperkirakan hampir 300 orang. Mereka bekerja secara bergantian atau shift dengan jenis pekerjaan yang sama.
Ia mengatakan para buruh tersebut saat ini belum mendapatkan BPJS seperti yang diharapkan. Kondisi itu membuat risiko kerja sepenuhnya ditanggung buruh dan keluarganya sendiri.
Fikasianus juga menjelaskan bahwa buruh yang bekerja di kawasan pelabuhan seharusnya terdaftar atau teregistrasi di KSOP. Menurut dia, registrasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan siapa saja buruh yang memiliki akses dan legalitas untuk bekerja di kawasan pelabuhan.
“Ketika buruh yang mau berkegiatan di wilayah pelabuhan itu harus terregistrasi di Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan,” katanya.
“Untuk apa ada registrasi ketika memang yang tidak terregistrasi itu bisa beraktivitas,” ujarnya.
Siapa Saja yang Duduk dalam RDP
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut dihadirkan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Pelindo Regional 4 Makassar, Pelni, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat pekerja maritim. Kehadiran banyak pihak menandakan persoalan buruh bagasi menyentuh kewenangan beberapa institusi sekaligus.
Pelabuhan Makassar merupakan salah satu pintu utama arus barang dan penumpang di Sulawesi Selatan. Aktivitas bongkar muat bagasi penumpang berlangsung setiap hari mengikuti jadwal kapal, sehingga tata kelola tenaga kerja di dalamnya menyangkut keselamatan, ketertiban, serta hak dasar pekerja.
Persoalan ketenagakerjaan seperti ini punya kemiripan dengan isu yang pernah diberitakan SuaraLutim di sektor lain, misalnya pembahasan tentang gaji operator SPBU yang diminta setara UMR. Pola yang muncul sama: pekerja di sektor penopang layanan publik menuntut kepastian status, upah, dan perlindungan sosial.
Mengapa Legalitas Buruh Berdampak Luas
Buruh tanpa registrasi yang jelas sulit mengakses jaminan sosial karena tidak ada dokumen yang mengikat mereka pada pemberi kerja. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan jatuh ke keluarga. Kondisi itu juga menyulitkan pemerintah daerah dalam merancang program perlindungan yang tepat sasaran.
Kejelasan status juga berpengaruh pada tata tertib kawasan pelabuhan, kawasan yang memiliki aturan keselamatan ketat. Registrasi ke KSOP memungkinkan otoritas pelabuhan mengetahui siapa yang berhak berada di area kerja, sehingga pengawasan keselamatan dan keamanan dapat dilakukan lebih rapi.
FAQ: Tata Kelola Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar
Berapa lama tenggat yang diberikan DPRD Sulsel?
Komisi E bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada Pelni, Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola buruh bagasi.
Apa tuntutan serikat pekerja dalam RDP ini?
FSPMI Kota Makassar menyampaikan dua tuntutan utama: pekerjaan memikul barang resi kembali dilakukan buruh bagasi, serta adanya formula jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Berapa jumlah buruh tenaga kerja bagasi di Pelabuhan Makassar?
Serikat pekerja menyebut jumlahnya sekitar 600 orang jika kelompok buruh berbaju hijau dan cokelat digabungkan. Khusus kelompok hijau diperkirakan hampir 300 orang dan bekerja secara shift.
Penutup: Kepastian Status adalah Hak, Bukan Bonus
Hasil RDP ini menempatkan tanggung jawab pada tiga institusi yang selama ini bersinggungan langsung dengan buruh bagasi. Selama tiga bulan ke depan, publik dapat menilai apakah rekomendasi itu berbuah perbaikan dokumen, atau hanya menjadi catatan rapat yang menumpuk.
Yang paling menentukan adalah pelaksanaan di lapangan: berapa buruh yang akhirnya terdaftar, apakah SOP baru benar-benar dipakai, dan bagaimana jaminan sosial dijalankan bagi pekerja yang selama ini bekerja tanpa perlindungan. Angka-angka itu jauh lebih berarti daripada pernyataan kesiapan di ruang rapat.
SuaraLutim akan terus memantau perkembangan kebijakan publik Sulawesi Selatan, termasuk isu ketenagakerjaan dan tata kelola pelabuhan, melalui rubrik Politik dan Peristiwa.
Referensi: Kementerian Perhubungan; Pelindo; BPJS Kesehatan.