Posisi Prima Eyza di Komisi I dan Bamus
Perlu dicatat dengan tepat: Prima Eyza adalah anggota Komisi I, sedangkan posisi sekretaris komisi dipegang Nurchalis Azis. Ketepatan penyebutan jabatan penting agar pembaca tidak menerima informasi keliru mengenai pembagian peran di dewan.
Komisi I membidangi urusan pemerintahan, termasuk administrasi kependudukan, kelembagaan desa, dan sebagian urusan sosial. Wilayah kerja itu bersinggungan dengan layanan yang paling sering diakses warga, mulai dari dokumen kependudukan hingga tata kelola pemerintahan desa.
Selain di komisi, Prima Eyza duduk di Badan Musyawarah, badan yang mengatur jadwal dan agenda dewan. Dalam praktiknya, Bamus menentukan kapan sebuah rancangan peraturan daerah masuk pembahasan. Posisi di dua alat kelengkapan ini membuat perannya lebih bersifat kerja prosedural ketimbang sorotan panggung.
Jejak kerja yang tercatat antara lain pembacaan pendapat akhir Fraksi PAN atas Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna 14 September 2026. Posisi fraksi saat itu menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Artikel lima kursi dan peta wakil rakyat memuat komposisi lengkap Fraksi PAN.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Catatan Transparansi
Hingga artikel ini ditayangkan, SuaraLutim belum memperoleh pernyataan langsung dari Prima Eyza Purnama maupun dari Fraksi PAN mengenai agenda kerja Badan Kehormatan pada periode ini. Artikel ini karena itu disusun dari dokumen susunan alat kelengkapan dewan, keputusan DPRD, dan pemberitaan yang mengutip keduanya.
Keterbukaan semacam ini penting agar pembaca bisa membedakan mana yang merupakan fakta dokumen dan mana yang baru sebatas konteks kelembagaan. SuaraLutim akan menambahkan keterangan resmi bila diperoleh, termasuk bila ada agenda pengawasan etika yang sedang berjalan.
Bagi publik yang ingin menilai kerja dewan, langkah paling praktis adalah mengikuti agenda rapat yang dipublikasikan, membaca laporan reses, dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tersedia. Etika wakil rakyat pada akhirnya diuji bukan oleh pernyataan, melainkan oleh konsistensi antara janji dan tindakan.
Bagaimana Warga Menyampaikan Laporan Etika
Saluran penyampaian laporan sebenarnya tidak rumit, tetapi jarang dijelaskan. Laporan dugaan pelanggaran tata tertib dapat disampaikan kepada pimpinan dewan atau melalui sekretariat DPRD, lalu diteruskan ke Badan Kehormatan sesuai tata tertib. Yang menentukan tindak lanjut biasanya adalah kelengkapan bukti dan kejelasan peristiwa.
Karena itu, warga yang hendak melapor sebaiknya menyiapkan kronologi singkat, waktu, tempat, dan dokumen pendukung bila ada. Laporan yang jelas memudahkan pemeriksaan awal, sementara laporan yang hanya berisi penilaian pribadi lebih sulit diproses. Ini bukan soal formalitas, melainkan agar laporan bisa diuji secara adil bagi kedua pihak.
Hal lain yang perlu dipahami: Badan Kehormatan bekerja dalam koridor kerahasiaan pada tahap tertentu. Keterbukaan penuh sejak awal bisa merugikan pihak yang belum terbukti melanggar. Yang bisa dituntut publik adalah kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, bukan pengumuman setiap detail pemeriksaan.
Mengapa Kerja Etika Jarang Terdengar
Pemberitaan tentang dewan biasanya berpusat pada anggaran, proyek, dan pernyataan politik. Kerja etika berada di wilayah yang kurang menarik bagi liputan harian karena hasilnya sering berupa rekomendasi internal, bukan keputusan yang langsung dirasakan warga.
Padahal, kehadiran badan ini adalah bagian dari sistem saling mengawasi di dalam dewan. Tanpa mekanisme etika yang berjalan, persoalan disiplin cenderung diselesaikan secara politis, dan itu tidak selalu menghasilkan keputusan yang adil bagi warga yang mengadu.
Karena itu, informasi tentang keberadaan dan susunan Badan Kehormatan layak diketahui publik. Setidaknya, warga tahu ke mana arah laporan bila menghadapi persoalan pelayanan yang berkaitan dengan perilaku wakil rakyat, dan tidak perlu menebak-nebak salurannya.
FAQ Fraksi PAN dan Badan Kehormatan
Siapa anggota Fraksi PAN di Badan Kehormatan DPRD Luwu Timur?
Prima Eyza Purnama, anggota Fraksi PAN dari Dapil Luwu Timur 5 (Nuha–Towuti), yang juga duduk di Komisi I dan Badan Musyawarah.
Berapa kursi PAN di DPRD Luwu Timur?
PAN memperoleh lima kursi pada Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029. Fraksi PAN beranggotakan lebih dari lima orang karena susunan fraksi memuat legislator dari partai lain saat pemilu.
Apakah Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi pidana?
Tidak. Badan Kehormatan bekerja pada ranah etika dan tata tertib dewan, dengan rekomendasi yang diputuskan melalui mekanisme internal dewan.
Sumber: Sarambang.id, “Susunan Pimpinan dan Anggota Lima Fraksi DPRD Luwu Timur 2024–2029”; Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 melalui e-PPID Lutim; penetapan kursi KPU Kabupaten Luwu Timur; dokumentasi pemberitaan SuaraLutim.
Baca juga
- Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dan UMKM Luwu Timur Naik Kelas
- PAN Luwu Timur: Haul Ke-6 Pendiri Ponpes Nurul Junaidiyah
- PAN Luwu Timur: Harisah Suharjo Serap Aspirasi Wasuponda
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


