Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Berita Lutim: Truk Gowa Lindas Kaki Pemotor, Perda Disorot

18 September 2026 • Admin
Truk pengangkut material atau dump truck terkait aturan jam operasional angkutan galian, berita lutim
Gambar: Howo Sinotruk TX Dump Truck (Mining Indonesia 2026), Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.

Perda Gowa Nomor 12 Tahun 2019 dan Aturan Jam Operasional Truk

Peristiwa ini menyorot kembali aturan operasional kendaraan angkutan material di Kabupaten Gowa. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pembatasan jam operasi untuk jenis kendaraan tertentu.

Pada Pasal 14 Poin C, kendaraan pengangkut material tambang atau galian Golongan C dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA. Aturan itu dibuat untuk memisahkan arus kendaraan berat berisi dari padatnya aktivitas warga pada jam rawan.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, atau sesudah jam yang diatur dalam larangan tersebut. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang memutuskan apakah peristiwa ini merupakan pelanggaran aturan, karena hal itu menjadi ranah penyelidikan dan penegakan hukum.

Alasan Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

Pembatasan jam operasi umumnya bertujuan menekan risiko kecelakaan pada jam sibuk. Perberat muatan membuat jarak pengereman kendaraan bertambah, sementara jarak pandang pengemudi lain menurun pada jam pulang kerja ketika kendaraan pribadi dan sepeda motor memadati ruas jalan.

Aturan serupa juga lazim dipakai untuk menjaga kondisi jalan. Beban berlebih yang melintas berulang pada jam-jam tertentu mempercepat penurunan kualitas perkerasan, terutama di ruas yang sekaligus menjadi jalur penghubung antarkawasan.

Pada praktiknya, efektivitas aturan bergantung pada pengawasan harian. Diperlukan pemeriksaan berkala, pos pemantauan, dan penindakan konsisten agar ketentuan yang sudah ditetapkan tidak berhenti sebagai teks regulasi.

Pengawasan Angkutan Material Jadi Sorotan

Keberadaan truk bermuatan berat di jalan umum, khususnya pada jam padat aktivitas masyarakat, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kecelakaan yang melibatkan truk di Kabupaten Gowa juga tercatat bukan kali pertama terjadi.

Karena itu, penguatan pengawasan berada di dua lini sekaligus: kepolisian melalui penindakan di jalan dan pengaturan arus, serta dinas perhubungan melalui izin, pengendalian muatan, dan pemantauan jam operasi. Keduanya perlu berjalan bersamaan agar tidak ada celah yang terus terulang.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kepatuhan operator. Perusahaan angkutan bertanggung jawab memastikan pengemudinya menaati jam operasi, memeriksa kelaikan kendaraan secara rutin, serta menolak memuat melebihi daya angkut yang diizinkan.

Keselamatan Pengguna Jalan dan Langkah Pencegahan

Keselamatan pengguna jalan seharusnya menjadi prioritas bersama. Ruas jalan yang sama dipakai oleh truk, mobil pribadi, dan sepeda motor, sehingga perbedaan ukuran serta bobot kendaraan menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Bagi pengendara sepeda motor, beberapa hal yang sering ditekankan petugas lalu lintas adalah menjaga jarak dari kendaraan besar, menghindari berada tepat di samping truk pada titik buta, dan tidak berselip di antara kendaraan berat. Upaya pencegahan sederhana seperti ini terbukti menekan risiko benturan.

Sebagai perbandingan kebijakan, pedoman keselamatan angkutan barang dan kendaraan bermuatan dapat dilihat pada informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Publik juga bisa memantau kebijakan pembangunan jalan di Sulawesi Selatan melalui laman Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

SuaraLutim sebelumnya juga melaporkan pembetonan Jalan Aroepala yang menyasar rute Makassar–Gowa. Perbaikan struktur jalan menjadi bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan pada ruas yang rutin dilintasi kendaraan berat.

Rangkuman pemberitaan lain soal peristiwa serupa bisa ditelusuri pada kanal rubrik peristiwa SuaraLutim. Informasi soal kebijakan dan kegiatan pemerintahan daerah dapat dibaca pada kanal berita utama SuaraLutim. Rincian kecelakaan yang dikutip dalam artikel ini mengacu pada pemberitaan Pedoman Rakyat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Di mana dan kapan kecelakaan truk di Gowa terjadi?

Kecelakaan terjadi di Jalan HM Yasin Limpo, Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.08 WITA.

Apa isi Perda Gowa Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 14 Poin C?

Pasal tersebut melarang kendaraan pengangkut material tambang atau galian Golongan C beroperasi pada pukul 17.00 WITA sampai 06.00 WITA.

Apa kata polisi soal penanganan kasus ini?

Kasatlantas Polresta Gowa menyatakan kasus ditangani sebagai perkara kecelakaan lalu lintas dan kendaraan yang terlibat sudah diamankan di markas komando. Kendaraan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan dan pengambilan kesimpulan.

Mengapa identitas korban tidak disebutkan?

SuaraLutim tidak mencantumkan identitas korban dan keluarganya karena tidak diperlukan untuk menjelaskan fakta peristiwa maupun aturan operasional kendaraan yang disorot dalam pemberitaan.

Peristiwa di Romangpolong menjadi pengingat bahwa pengawasan jam operasi kendaraan pengangkut material perlu diperketat, dan penegakan aturan sebaiknya berjalan sebelum kembali ada korban. Data lapangan, kepatuhan operator, serta konsistensi penindakan adalah kunci agar aturan yang sudah ada benar-benar melindungi pengguna jalan.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga