Penguatan Koordinasi Sampai Kabupaten dan Kota
Selain persoalan mekanisme pemanfaatan data, Bawaslu dan Disdukcapil juga mendorong penguatan koordinasi di tingkat kabupaten dan kota. Bawaslu Sulsel meminta jajaran Bawaslu kabupaten dan kota membangun komunikasi dengan Disdukcapil di wilayah masing-masing agar proses sinkronisasi dan verifikasi data dapat dilakukan lebih efektif.
Saiful menegaskan, pengawasan data pemilih tidak berhenti pada persoalan administrasi. Data yang akurat berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pemilih itu basisnya data administrasi, artinya secara kependudukan,” ujarnya.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Bawaslu berharap sinergi dengan Disdukcapil dapat menghasilkan mekanisme verifikasi yang lebih efektif sehingga data pemilih yang ditetapkan nantinya benar-benar mutakhir dan sesuai kondisi warga di lapangan.
Mengapa Sinkronisasi Data Sering Terlambat
Dalam praktiknya, keterlambatan pembaruan data biasanya bersumber dari tiga hal. Pertama, peristiwa kependudukan yang tidak dilaporkan warga, seperti perpindahan domisili yang tidak diurus administrasinya.
Kedua, data yang sudah diperbarui di satu instansi belum tentu langsung terpakai di instansi lain karena perbedaan sistem dan jadwal pemutakhiran.
Ketiga, verifikasi lapangan membutuhkan waktu dan tenaga, terutama di daerah dengan wilayah luas dan akses terbatas. Di Sulawesi Selatan, karakter itu melekat pada sejumlah kabupaten dengan kecamatan yang terpisah jarak cukup jauh.
Karena itu, perbaikan data sejak awal jauh lebih murah daripada pembenahan menjelang tahapan penetapan yang tenggatnya ketat.
Peran Warga dalam Memperbaiki Data
Perbaikan data pemilih tidak bisa sepenuhnya bergantung pada instansi. Warga yang pindah domisili, berusia memasuki syarat pemilih, atau mengalami perubahan status perlu melaporkan dan memperbarui dokumen kependudukannya.
Di banyak daerah, layanan jemput bola menjadi cara mendekatkan proses itu kepada warga. Layanan administrasi yang dihadirkan sampai ke desa terbukti mempermudah warga yang jauh dari pusat pemerintahan.
Kesadaran warga untuk memeriksa namanya dalam daftar pemilih juga menentukan. Pengcekan awal memberi kesempatan perbaikan sebelum data ditetapkan.
Dengan begitu, persoalan administrasi tidak menumpuk di tahapan akhir yang ruang perbaikannya terbatas.
Jarak Antara Data dan Pelayanan
Salah satu hal yang jarang disorot adalah jarak antara data kependudukan dan mutu pelayanan publik di daerah. Data yang mutakhir memungkinkan layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial menjangkau sasaran yang tepat.
Sebaliknya, data yang tidak diperbarui membuat program pemerintah berjalan dengan asumsi yang keliru. Penerima manfaat yang seharusnya tercatat bisa terlewat, sementara yang sudah tidak berhak tetap terdaftar.
Karena itu, pembenahan data pemilih sebaiknya dipandang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, bukan pekerjaan musiman menjelang tahapan pemilu saja.
Evaluasi Berkala Mutu Daftar Pemilih
Mutu daftar pemilih tidak bisa dinilai hanya dari jumlah nama yang tercatat. Yang lebih penting adalah seberapa banyak data yang sudah diverifikasi dan seberapa cepat perubahan status kependudukan terbarui.
Karena itu, pengawasan semacam ini idealnya dijalankan sebagai siklus yang berulang, bukan kegiatan sekali jalan menjelang tahapan pemilihan. Dengan begitu, beban perbaikan data terbagi sepanjang waktu, bukan menumpuk di akhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa tujuan audiensi Bawaslu Sulsel dengan Disdukcapil Sulsel? Untuk memastikan data pemilih sesuai kondisi faktual, termasuk mengidentifikasi warga yang meninggal, pindah domisili, atau belum melakukan perekaman dokumen kependudukan.
Apa itu gagasan barcode Bawaslu Sulsel? Pusat informasi data kependudukan berbasis barcode yang ditempatkan di area pelayanan publik sebagai pintu masuk informasi awal perubahan status kependudukan, lalu diverifikasi faktual.
Apakah data kependudukan bisa diakses bebas antarinstansi? Tidak. Disdukcapil Sulsel menegaskan data kependudukan bersifat rahasia dan pribadi sehingga pemanfaatannya harus melalui mekanisme kerja sama yang berlaku.
Pembenahan data pemilih pada akhirnya berbicara tentang keadilan hak pilih. Warga yang memenuhi syarat harus terdaftar, dan warga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tidak boleh tetap tercatat. Sinergi antara pengawas pemilu dan pengelola data kependudukan, termasuk lewat gagasan informasi berbasis barcode, adalah cara agar perbaikan terjadi jauh sebelum tahapan penetapan dimulai.
Baca juga: 841 Dokumen Kependudukan Terbit dari Jemput Bola, 785 Data Peserta Didik Belum Padan Dukcapil, dan kanal Politik SuaraLutim.
Referensi: Pedoman Rakyat, Bawaslu RI, dan Bawaslu Sulawesi Selatan.