SUARALUTIM.COM, MALILI — Di antara alat kelengkapan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badan Kehormatan termasuk yang paling jarang diberitakan. Padahal badan inilah yang menangani dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan. Dalam susunan yang tercatat pada dokumen dewan, PAN Luwu Timur menempatkan salah satu anggotanya, Prima Eyza Purnama, di badan tersebut.
Posisi itu tidak menempatkan Fraksi PAN sebagai pengawas tunggal perilaku dewan, karena keputusan Badan Kehormatan diambil secara kolektif. Namun kehadiran wakil di dalamnya menunjukkan bahwa kerja fraksi tidak berhenti pada pembahasan anggaran dan pengawasan proyek. Ada pula wilayah kerja yang menyangkut integritas lembaga.
PAN Luwu Timur: Siapa yang Duduk di Badan Kehormatan
Berdasarkan ringkasan susunan fraksi dan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024, Prima Eyza Purnama tercatat sebagai anggota Fraksi PAN yang duduk di Komisi I Bidang Pemerintahan, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan. Daerah pemilihannya adalah Luwu Timur 5, yang mencakup Kecamatan Nuha dan Towuti.
Pada Pemilu 2024, PAN memperoleh lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Fraksi PAN sendiri beranggotakan lebih banyak orang karena susunan fraksi juga memuat legislator yang pada pemilu dicalonkan partai berbeda. Karena itu, sebutan yang tepat bagi mereka adalah anggota Fraksi PAN atau legislator dari Fraksi PAN, bukan kader PAN.
Selain Prima Eyza, anggota Fraksi PAN menempati sejumlah posisi lain: Muhammad Rivaldi sebagai Ketua Fraksi sekaligus Ketua Komisi III, Firman Udding sebagai Wakil Ketua Fraksi di Komisi II, Ir. Alamsyah sebagai Sekretaris Fraksi di Komisi III, Ir. Hj. Harisah Suharjo sebagai Wakil Ketua DPRD, Nurchalis Azis sebagai Sekretaris Komisi I, Abdul Halim di Komisi I, Juddin sebagai Sekretaris Komisi II, serta Yusuf Pombatu di Komisi III.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa yang Dikerjakan Badan Kehormatan
Badan Kehormatan dibentuk sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani persoalan etika. Ruang lingkupnya mencakup penanganan dugaan pelanggaran tata tertib, penyelidikan awal atas laporan masyarakat, hingga penyusunan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Semua tahapan itu berjalan berdasarkan tata tertib yang disahkan dewan sendiri.
Penting dipahami, Badan Kehormatan bukan pengadilan. Ia tidak menjatuhkan hukuman pidana dan tidak menentukan benar atau salah sebuah peristiwa hukum. Kewenangannya terbatas pada ranah etika dan disiplin internal anggota dewan, dengan rekomendasi yang tetap diputuskan melalui mekanisme dewan.
Karena sifatnya internal, kerja badan ini jarang terlihat publik. Laporan yang masuk tidak otomatis menjadi berita, dan sidangnya tidak selalu terbuka. Di sinilah tantangan transparansi: masyarakat perlu tahu bahwa ada saluran resmi untuk menilai perilaku wakilnya, tanpa harus menunggu persoalan membesar di media sosial.
Etika sebagai Isu Pelayanan
Bagi warga, etika dewan mungkin terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Kenyataannya, ia bersinggungan langsung dengan kualitas pelayanan. Anggota dewan yang menangani aspirasi dengan prosedur jelas akan lebih mudah dituntut hasilnya dibanding yang bekerja tanpa catatan.
Contoh paling sederhana adalah reses. Ketika usulan warga dicatat, dilaporkan dalam paripurna, lalu dibahas bersama pemerintah daerah, jejaknya bisa diikuti. Artikel jalur aspirasi warga lewat reses pernah menguraikan bagaimana mekanisme itu berjalan, termasuk 149 usulan dari Dapil Luwu Timur 3 pada 2026.
Di sisi lain, etika juga menyangkut kehadiran, penggunaan fasilitas, dan sikap dalam rapat. Persoalan-persoalan itu terlihat sepele, tetapi menentukan apakah keputusan diambil setelah pembahasan yang cukup. Ketika kehadiran rendah, kualitas keputusan yang dihasilkan ikut terpengaruh.


