Posisi Anggota Fraksi PAN di Alat Kelengkapan Dewan
Untuk memahami bagaimana isu ini dibahas di DPRD, komposisi alat kelengkapan penting diketahui. Fraksi PAN memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 dan pemberitaan mengenai susunan fraksi, Muhammad Rivaldi, S.H. menjabat Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan anggota Badan Anggaran, dengan daerah pemilihan Luwu Timur 5 (Nuha–Towuti).
Firman Udding, S.IP menjabat Wakil Ketua Fraksi PAN, duduk di Komisi II Bidang Ekonomi, Bapemperda, dan Badan Anggaran, dengan dapil Luwu Timur 1 (Malili–Wasuponda). Ir. Alamsyah, ST menjabat Sekretaris Fraksi PAN serta anggota Komisi III dan Badan Anggaran. Ir. Hj. Harisah Suharjo dipercaya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Wakil Ketua Badan Musyawarah, dan Wakil Ketua Badan Anggaran. Nurchalis Azis, M.Pd menjadi Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan anggota Bamus; Abdul Halim, S.Kom serta Prima Eyza Purnama duduk di Komisi I, dengan Prima Eyza juga di Badan Kehormatan; Juddin menjadi Sekretaris Komisi II dan anggota Badan Anggaran; sedangkan Yusuf Pombatu, SE berada di Komisi III dan Bapemperda.
Satu catatan yang sering keliru dipahami pembaca: keanggotaan Fraksi PAN tidak selalu identik dengan partai asal saat pemilu. Sejumlah anggota duduk di Fraksi PAN meskipun dicalonkan partai lain pada Pemilu 2024. Karena itu, sebutan yang tepat adalah “anggota Fraksi PAN” atau “legislator dari Fraksi PAN”, bukan “kader PAN”.
Jalur pembahasan sebuah ranperda
Setelah diserahkan, sebuah ranperda masuk pembahasan tingkat pertama, dibahas bersama alat kelengkapan yang relevan, lalu naik ke pembicaraan tingkat kedua berupa pandangan fraksi dan jawaban pemerintah. Fraksi menyampaikan catatan, pemerintah menjawab, dan pada akhirnya DPRD mengambil keputusan. Pola ini yang membuat peran fraksi bukan sekadar hadir di paripurna, melainkan menentukan apakah catatan teknis masuk ke dalam norma yang akhirnya berlaku.
Untuk ranperda kebakaran, pertanyaan yang wajar diajukan publik antara lain: siapa yang wajib menyediakan alat pemadam di bangunan tertentu, bagaimana pengawasan kepatuhannya, apa konsekuensi bagi yang melanggar, dan bagaimana pembagian tugas antara kabupaten, kecamatan, desa, serta dunia usaha. Jawaban atas pertanyaan itu belum tersedia dalam bahan publik yang ada. Hingga artikel ini disusun, SuaraLutim belum memperoleh pernyataan resmi dari anggota Fraksi PAN mengenai substansi pasal yang mereka perjuangkan dalam ranperda tersebut.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Yang Perlu Diawasi Publik
Ada tiga hal yang layak diikuti warga setelah ranperda disahkan. Pertama, kesesuaian antara norma dan kapasitas: jika aturan mewajibkan pemeriksaan alat pemadam di bangunan publik, maka harus jelas siapa yang memeriksa dan dengan anggaran apa. Kedua, penempatan armada: unit baru di Mahalona Raya sebaiknya disertai rencana penempatan personel dan sumber air, bukan hanya serah terima kendaraan. Ketiga, keterbukaan daftar kebutuhan: usulan pengadaan yang disampaikan personel perlu dijawab dengan rencana tahunan yang bisa diperiksa.
Bagi Fraksi PAN, dua hal itu menjadi ujian kerja legislatif yang mudah dinilai warga. Tidak perlu menunggu selesainya seluruh pembahasan untuk menilai; cukup lihat apakah regulasi yang lahir kemudian benar-benar dipakai di lapangan, dan apakah layanan damkar menjangkau desa-desa yang selama ini paling jauh dari pos.
FAQ
Apa saja empat Ranperda yang diserahkan ke DPRD Luwu Timur pada 12 Oktober 2026?
Pengelolaan Sampah di Daerah; perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan; serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berapa kapasitas mobil damkar baru untuk Mahalona Raya?
Kendaraan yang diserahkan pada 29 Oktober 2026 berkapasitas 4.000 liter dan dilengkapi fitur pump and roll, sehingga dapat menyemprotkan air saat bergerak.
Apakah Fraksi PAN sudah menyampaikan sikap resmi soal Ranperda Kebakaran?
Belum ada pernyataan resmi yang bisa dikutip mengenai substansi pasal Ranperda Kebakaran. Yang tercatat, Fraksi PAN terlibat dalam pembahasan ranperda lain pada paripurna 12 Oktober 2026 melalui pendapat akhir atas Ranperda Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sumber
Penyerahan empat Ranperda dan pernyataan Bupati serta Ketua DPRD: Luwuraya.com, 12 Oktober 2026. Susunan alat kelengkapan dan keanggotaan Fraksi PAN: Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024, e-ppid.luwutimurkab.go.id. Penyerahan mobil damkar dan daftar kebutuhan personel: Saokareba.id, 29 Oktober 2026.
Baca: DPRD Luwu Timur Terima Empat Ranperda tentang Pajak, Aset, Sampah, dan Kebakaran
Baca juga: Berita Luwu Timur: Damkar 4.000 Liter untuk Mahalona Raya dan PAN Luwu Timur: Komisi III Jaga Mutu Proyek Pembangunan.
Baca juga
- PAN Luwu Timur: Firman Udding dan Empat Ranperda DPRD
- UMKM Luwu Timur, Pasar Rakyat, dan Dorongan Andi Amar
- PAN Luwu Timur: Juddin dan Koperasi Desa Wotu-Burau
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.
Gambar: Dok. Saokareba.id (penyerahan mobil damkar 4.000 liter di Kantor Damkar Luwu Timur, 29 Oktober 2026).


